4 Anggota Polda Sulbar Terancam Di Pecat


Mamuju - AE salah seorang anggota Polda Sulbar yang ditangkap di Jalan Cik ditiro karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba terancam hukuman pemecatan.

AE bersama tiga rekannya yang juga sesama anggota Polda Sulbar yakni ABD, ALS dan M ditangkap tim Satresnarkoba Polda Sulbar ditangkap di kawasan Jalan Cik Ditiro Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju pada hari selasa tanggal 02 Mei 2017 pekan lalu terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


“AE diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Kurniadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di aula Polda Sulbar, selasa (09/5/2017).

Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, AE berperan sebagai bandar sabu. Dari hasil penggebrekan yang dilakukan terhadap dirinya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 sachet berisi serbuk kristal sabu,  1 unit HP merk Iphone 5s warna hitam, 1 unit HP merk Zyrex warna hitam dan 1 buah sendok pipet plastik bening.


“Sementara untuk untuk ABD kita jerat dengan pasal 112 ayat 1,pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, adapun barang bukti satu unit HP merk Nokia Ungu,” ujarnya.

Adapun ALS dijerat dengan pasal 122 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, barang bukti 1 unit HP Blackberry 9790 warna hitam, sedangkan M dijerat dengan pasal 122 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, barang bukti 1 unit HP merk Maxton C26.

Adapun warga sipil yang ikut tertangkap bersama dengan anggota polri polda Sulbar yakni tersangka H dijerat dengan pasal 122 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, barang bukti 1 buah kaca pireks, tersangka Z dijerat dengan pasal 122 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, barang bukti 1 unit HP mek Nokia warna merah hitam dan 1 sachet berisi sisa sabu, tersangka JN dijerat dengan pasal 122 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman minimal t tahun penjara, barang bukti 1 unit HP samsung warna hitam dan tersangka BR dijerat dengan pasal 127 ayat 1 dan pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotuka dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, barang bukti 1 buah korek api, 1 buah pireks, 1 buah sumbu, 1 buah sendok pipet plastik warna putih, 1 buah pipet plastik warna biru, 1 set alat hisap sabu dan 1 buah HP merk samsung warna biru.

Ia menyebutkan, penangkapan empat anggota Polda sulbar itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap masyarakat bernama Bahrum.

“Dari Bahrun inilah kita lakukan pengembangan dan akhirnya kita tangkap empat anggota ini bersama dengan empat orang dari masyarakat,”ujarnya.

Dia mengatakan, ABD, ALS dan M serta AE sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian, sebab dari pemetaan yang dilakukan terhadap anggota Polri polda sulbar, keempatnya ditengarai selama ini terlibat peredaran dan pemakai narkoba.

Ke enam orang tersangka telah mengakui bahwa mereka telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan telah dilakukan proses penyidikan sebagaimana dalam laporan polisi nomor : LP/49/V/Sulbar/SPKT tanggal 02 mei 2017, selanjutnya dilakukan diinterogasi terhada 6 orang tersangka dimana salah satu tersangka Junaedi alias Dedi menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu kepada AE dengan cara membeli seharga Rp. 1.600.000 dalam tiap gramnya. Dan sekitar pukul 20.00 Wita tim penyidik Ditresnarkoba melakukan penangkapan dan pemggeledahan terhadap AE yang beralamat di jalan abd. wahan azasi kec.  Mamuju Kab.  Mamuju dan semua tersangka telah dilakukan penahanan.

Dari hasil laboraterium terhadap barang bukti yang ditemukan serta tes urine dari 8 orang tersangka tersebut yang dilakukan di pemeriksaan Lab di makassar seluruhnya dinyatakan positif mengandung Amphetamine atau methampetamine alias sabu, tutupnya.

Sementara itu Kapolda Sulbar Brigjenpol. Nandang mengatakan ke empat anggota Polri ini terancam di pecat.

Dikatakan, sebelumya ke empat anggota polri ini telah dilakukan pembinaan di kantor brimob Polda Sulbar namun karena tidak memiliki kesadaran yang baik, ke empat anggota ini kembali melakukan perbuatan yang merusak institusi lembaga polri dan selanjutnya akan dilakukan proses kode etik di propam dan terancam sanksi pemecatan,  tutupnya.

(Muh. Sudirman Al Bukhari)

Komentar