KOREM 142 BERPERAN DALAM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SULBAR

Penulis : Penrem 142/Tatag
Editor   : Muh. Sudirman Al Bukhari


Mamuju - Sesuai UU. RI. No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) bahwa Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain perang (OMSP) adalah membantu dalam pengendalian bencana alam salah satunya adalah pengendalian Kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rangka memantapkan peran dan tugas pengendalian Karhutla, bertempat di ballroom hotel Srikandi, Mamuju  Sulbar di adakan rapat kordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi sulbar tahun 2017.

Nampak hadir : Direktur khusus  Polda Sulbar Kombes pol Wisu Adyana, Kepala PPI penanggulangan perubahan iklim Sulawesi Drs Suhendar, Kasrem142 letkol Inf Drs Priono, Para Kepala KPH Sulbar, Kepala dinas kehutanan Ir fahrudin, Kasbid SDM Polda sulbar AKBP  Bunyamin.

Dalam ceramahnya, Kasrem 142/Tatag Letkol Inf Drs Priono menyampaikan peran Korem 142/Tatag  menurut UU no 34 Tahun 2004 dalam  pasal 7 ayat 1 mempunyai tugas yaitu Operasi militer perang ( OMP ) dan Operasi Militer selain perang (OMSP ) Untuk OMP di antaranya : mengatasi gerakan sepratis, mengatasi kelompok bersenjata, Menjaga kedaulatan NKRI.

Sedangkan OMSP mempunyai tugas di antaranya ; Membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Korem 142 siap membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan, personel Korem  siap di gerakan setiap saat.

Menurut Kepala dinas Kehutanan Sulbar ada beberapa Faktor faktor penyebab kebakaran hutan  diantaranya : faktor alam serta faktor manusia.

Adapun Langkah langkah  yang  harus di laksanakan dalam mengatasi pencegahan kebakaran hutan. Meliputi : 1)  Pelibatan sebesar besarnya nya para pihak LSM, lembaga swadaya masyarakat, Pemerhati  lingkungan, unsur TNI dan Polri, 2) Melakukan lobi dengan  lembaga lembaga terkait, 3) Percepatan pengoperasian pengelolaan hutan. (*)

Komentar